Pages

Rabu, 24 Oktober 2012

 
 
HIMPUNAN ALUMNI PONDOK PESANTREN AL-AZIZIYAH
( H U P P A Z )




ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA

Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Pondok Pesantren Al-Aziziyah, disingkat HUPPAZ


BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 2
HUPPAZ didirikan di  Kapek pada hari Kamis tanggal 8 Muharram 1429 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Januari 2008.

Pasal 3 Tempat dan Kedudukan
HUPPAZ berkedudukan di sekretariat DPP HUPPAZ di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Kapek Gunungsari Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB)


BAB III
AZAZ, SIFAT, TUJUAN



Pasal 4 Azaz
HUPPAZ berazazkan Al-Qur’an dan As-sunnah

Pasal 5 Sifat
Organisasi ini bersifat independen dan inklusif.

Pasal 6 Tujuan
(1)    Menghimpun, membina, dan mengarahkan serta memberdayakan seluruh alumni.
(2)    Menciptakan wadah silaturrahmi, transformasi dan pengembangan kualitas sumber daya alumni.
(3)    Mewadahi ide-ide konstruktif untuk kemajuan bersama.
(4)    Membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial sebagai alumni dan anggota masyarakat.
(5)    Mewujudkan wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai bagian dari masyarakat.



BAB IV
KEANGGOTAAN
 
Pasal 7
(1)    Keanggotaan HUPPAZ terbuka bagi seluruh alumni
(2)    Syarat-syarat keanggotaan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi

Pasal 8 Kategori Anggota
Anggota HUPPAZ terdiri dari :
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Kehormatan

Pasal 9 Kewajiban dan Hak Anggota
(1)    Setiap anggota berkewajiban mematuhi anggaran dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART) organisasi, ketetapan musyawarah dan keputusan-keputusan lainnnya
(2)    Anggota Biasa mempunyai hak bicara dan hak memilih dan dipilih
(3)    Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.



BAB V
KEORGANISASIAN


Pasal 10 Struktur Organisasi
(1)    Struktur Organisasi HUPPAZ terdiri dari : Dewan Syuro, Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Ranting (DPRa).
(2)    Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 11 Kepengurusan
Kepengurusan HUPPAZ terdiri dari pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus ranting.



BAB VI
PERMUSYAWARATAN


Pasal 12 Jenis-jenis permusyawaratan
(1)    Rapat-rapat permusyawaratan dalam HUPPAZ  meliputi : Musyawarah Dewan Syuro, Musyawarah Besar (Mubes), Musyawarah Luar Biasa (Muslub), Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Cabang (Muscab), Musyawarah Ranting (Musra) dan  beberapa bentuk pertemuan lainnya.
(2)    Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan ini selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 13 Hirarki Permusyawaratan
(1)    Permusyawaran tertinggi berada pada Musyawarah Besar (Mubes) yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat HUPPAZ
(2)    Permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah berada pada Musyawarah Wilayah (Muswil) yang diselenggarakan oleh DPW
(3)    Permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang berada pada Musyawarah Cabang (Muscab) yang diselenggarakan oleh DPC
(4)    Permusyawaratan tertinggi di tingkat rangting berada pada Musyawarah Ranting (Musra) yang diselenggarakan oleh DPRa.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan HUPPAZ diperoleh dari uang iuran anggota, infak, dan usaha-usaha lain yang dikelola HUPPAZ serta sumbangan-sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.


BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN


Pasal 15 Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga
Penetapan dan perubahan AD/ART HUPPAZ dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta Mubes yang hadir.


BAB IX
PEMBUBARAN


Pasal 16 Pembubaran
(1)    Pembubaran HUPPAZ dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) dan atau Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
(2)    Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari dari peserta Mubes yang hadir.
(3)    Apabila HUPPAZ dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.



BAB X
PENUTUP


Pasal 17
(1)    Anggaran Dasar ini disahkan di Kapek pada Musyawarah Besar (Mubes) I HUPPAZ
(2)    Amandemen atas Anggaran Dasar ini dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Luar Biasa (Muslub) HUPPAZ
(3)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari.


Ditetapkan di Kediri,
Tanggal : 14 Juli 2008


Pimpinan Sidang


KETUA 

 (H. MUKHSIN NAWAWI, S.Pd)
   
SEKRETARIS

(S O B I R I N, M.Si )

 

HIMPUNAN ALUMNI PONDOK PESANTREN AL-AZIZIYAH
( H U P P A Z )

ANGGARAN RUMAH TANGGGA




BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 Jenis Anggota
(1)    Anggota Biasa terdiri dari anggota aktif dan tidak aktif
a.    Anggota Aktif adalah alumni yang memiliki kartu anggota
b.    Anggota Tidak Aktif adalah alumni yang tidak memiliki kartu anggota
(2)    Anggota kehormatan adalah alumni yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP HUPPAZ dan telah didemisioner setelah berakhirnya masa kepengurusan

Pasal 2 Persyaratan Keanggotaan
(1)    Syarat anggota biasa adalah :
a.    Alumni Pondok Pesantren Al-Aziziyah
b.    Pernah mengikuti program pendidikan di Pondok Pesantren Al-Aziziyah minimal 1 tahun dan atau memiliki ijazah.
c.    Menyetujui Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga organisasi dan ketetapan-ketetapan organisasi lainnya
d.    Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis bersedia menjadi anggota aktif.
(2)    Prosedur anggota kehormatan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

Pasal 3 Hak Anggota
(1)    Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan pengurus yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi
(2)    Anggota kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat demi kemajuan organisasi

Pasal 4 Kewajiban Anggota
Anggota biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
a.    Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi

Pasal 5 Berakhirnya Keanggotaan
(1)    Keanggotaan berakhir karena :
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri
c.    Diberhentikan
(2)    Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk menjadi anggota HUPPAZ

Pasal 6 Pemberhentian Anggota
(1)    Anggota diberhentikan berdasarkan usulan DPRa dan diputuskan DPC atas persetujuan DPW dan DPP HUPPAZ.
(2)    Mengenai pemberhentian dan tata cara pemberhentian diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 7 Dewan Syuro
(1)    Dewan Syuro adalah dewan yang berfungsi mengayomi, membina dan mengarahkan organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
(2)    Struktur Dewan Syuro diatur sendiri dalam Musyawarah Dewan Syuro
(3)    Dewan Syuro dipilih dan diangakat melalui Musyawarah Besar (Mubes) sesuai dengan periode kepengurusan DPP

Pasal 8 Dewan Pengurus Pusat
(1)    Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah lembaga kepengurusan organisasi ditingkat pusat
(2)    Struktur pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara dan departemen-departemen
(3)    Dewan Pengurus Pusat (DPP) diangkat dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar (Mubes)/ Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
(4)    Dewan Pengurus Pusat (DPP) berfungsi untuk mengembangkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan semua kepengurusan HUPPAZ pada tingkat wilayah

Pasal 9 Dewan Pengurus Wilayah
(1)    Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah lembaga kepengurusan organisasi ditingkat kota/ kabupaten, luar daerah atau luar negeri.
(2)    Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan departemen-departemen
(3)    Dewan Pengurus Wilayah (DPW) diangkat dan ditetapkan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil)
(4)    Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berfungsi untuk mengembangkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan semua kepengurusan HUPPAZ pada tingkat cabang (Kecamatan)

Pasal 10 Dewan Pengurus Cabang
(1)    Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah lembaga kepengurusan organisasi ditingkat cabang (Kecamatan)
(2)    Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC)  terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan departemen-departemen
(3)    Dewan Pengurus Cabang (DPC)  diangkat dan ditetapkan melalui Musyawarah Cabang (Muscab)
(4)    Dewan Pengurus Cabang (DPC)  berfungsi untuk mengembangkan, mengarahkan dan mengkoordinasikan semua kepengurusan HUPPAZ pada tingkat ranting (Desa/Kelurahan)

Pasal 11 Dewan Pengurus Ranting
(1)    Dewan Pengurus Ranting (DPRa) adalah lembaga kepengurusan organisasi ditingkat ranting (Desa/ Kelurahan)
(2)    Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRa) terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan departemen-departemen
(3)    Dewan Pengurus Ranting (DPRa) diangkat dan ditetapkan melalui Musyawarah Ranting (Musra)
(4)    Dewan Pengurus Ranting (DPRa) menjalankan fungsi sosialisasi, rekruitasi dan pemberdayaan anggota




BAB III
KEPENGURUSAN


Pasal 12 Kepengurusan DPP
(1)    Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipimpin oleh Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum dan depertemen-departemen
(2)    Masa  kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP)  satu periode adalah 3 tahun
(3)    Masa jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) maksimal 2 periode kepengurusan
(4)    Apabila Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) tidak dapat menjalankan kepengurusan sampai berakhirnya masa jabatan, maka wakil ketua umum memimpin organisasi sampai berakhirnya masa jabatan
(5)    Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Pusat (DPP) meliputi :
a.    Melaksanakan hasil  ketetapan Musyawarah Besar (Mubes)/ Musyawarah Luar Biasa (Muslub), kebijakan dan program kerja serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai  yang tercantum dalam AD/ART
b.    Mengevaluasi seluruh program kerja Dewan Pengurus Wilayah (DPW) secara periodik
c.    Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat menjalankan tugas setelah pelantikan pengurus.
d.    Setelah pengurus baru terbentuk, kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang didemisioner harus mengadakan serah terima jabatan dalam Musyawarah Besar (Mubes) yang disaksikan oleh seluruh anggota.
e.    Dewan Pengurus Pusat (DPP)  bertanggung jawab ke luar dan ke dalam organisasi

Pasal 13 Kepengurusan DPW
(1)    Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipimpin oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan departemen-departemen
(2)    Masa  kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) satu periode adalah 3 tahun
(3)    Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) maksimal 2 periode kepengurusan
(4)    Apabila Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) tidak dapat menjalankan kepengurusan sampai berakhirnya masa jabatan, maka sekretaris memimpin organisasi sampai berakhirnya masa jabatan
(5)    Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Wilayah (DPW)  meliputi :
a.    Melaksanakan hasil  ketetapan Musyawarah Wilayah (Muswil), kebijakan dan program kerja serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai  yang tercantum dalam AD/ART
b.    Mengevaluasi seluruh program kerja Dewan Pengurus Cabang (DPC) secara periodik
c.    Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dapat menjalankan tugas setelah pelantikan pengurus.
d.    Setelah pengurus baru terbentuk, kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) yang didemisioner harus mengadakan serah terima jabatan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) yang disaksikan oleh seluruh anggota.

Pasal 14 Kepengurusan DPC
(1)    Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Sekretaris, bendahara dan depertemen-departemen
(2)    Masa  kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC)  satu periode adalah 3 tahun
(3)    Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) maksimal 2 periode kepengurusan
(4)    Apabila ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC)  tidak dapat menjalankan kepengurusan sampai berakhirnya masa jabatan, maka sekretaris memimpin organisasi sampai berakhirnya masa jabatan
(5)    Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Cabang (DPC) meliputi :
a.    Melaksanakan hasil ketetapan Musyawarah Cabang (Muscab), kebijakan dan program kerja serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai  yang tercantum dalam AD/ART
b.    Mengevaluasi seluruh program kerja Dewan Pengurus Ranting (DPRa) secara periodik
c.    Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat menjalankan tugas setelah pelantikan pengurus.
d.    Setelah pengurus baru terbentuk, kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC)  yang didemisioner harus mengadakan serah terima jabatan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang disaksikan oleh seluruh anggota.

Pasal 15 Kepengurusan DPRa
(1)    Dewan Pengurus Ranting (DPRa) dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan depertemen-departemen
(2)    Masa  kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRa)  satu periode adalah 3 tahun
(3)    Masa jabatan Ketua  Dewan Pengurus Ranting (DPRa) maksimal 2 periode kepengurusan
(4)    Apabila Ketua Dewan Pengurus Ranting (DPRa) tidak dapat menjalankan kepengurusan sampai berakhirnya masa jabatan, maka Sekretaris memimpin organisasi sampai berakhirnya masa jabatan
(5)    Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Ranting (DPRa) meliputi :
a.    Melaksanakan hasil  ketetapan Musyawarah Ranting (Musra), kebijakan dan program kerja serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai  yang tercantum dalam AD/ART
b.    Dewan Pengurus Ranting (DPRa) dapat menjalankan tugas setelah pelantikan pengurus.
c.    Setelah pengurus baru terbentuk, kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRa) yang didemisioner harus mengadakan serah terima jabatan dalam Musyawarah Ranting (Musra) yang disaksikan oleh seluruh anggota.



BAB IV
PERMUSYAWARATAN


Pasal 16 Musyawarah Besar
(1)    Musyawarah Besar (Mubes) adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi HUPPAZ
(2)    Musyawarah Besar (Mubes) dilaksanakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan
(3)    Musyawarah Besar (Mubes) berfungsi untuk :
a.    Menetapkan, mengesahkan dan mengamandemen AD/ART
b.    Memilih dan mengangkat Ketua Umum DPP dan Tim formatur
c.    Menetapkan dan mengesahkan struktur kepengurusan DPP
d.    Memilih dan mengangkat Dewan Syuro
(4)    Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) ditetapkan melalui Musyawarah DPP

Pasal 17 Musyawarah Wilayah
(1)    Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah forum permusyawaratan di tingkat wilayah
(2)    Musyawarah Wilayah (Muswil) dilaksanakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan
(3)    Musyawarah Wilayah (Muswil) berfungsi untuk :
a.    Memilih dan mengangkat Ketua DPW
b.    Menetapkan dan mengesahkan struktur kepengurusan DPW
(4)    Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) ditetapkan melalui Musyawarah DPW
Pasal 18 Musyawarah Cabang
(1)    Musyawarah Cabang (Muscab) adalah forum permusyawaratan di tingkat cabang
(2)    Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan
(3)    Musyawarah Cabang (Muscab) berfungsi untuk :
a.    Memilih dan mengangkat Ketua DPC
b.    Menetapkan dan mengesahkan struktur kepengurusan DPC
(4)    Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ditetapkan melalui Musyawarah DPC

Pasal 19 Musyawarah Ranting
(1)    Musyawarah Ranting (Musra) adalah forum permusyawaratan di tingkat ranting
(2)    Musyawarah Ranting (Musra) dilaksanakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan
(3)    Musyawarah Ranting (Musra) berfungsi untuk :
a.    Memilih dan mengangkat Ketua DPRa
b.    Menetapkan dan mengesahkan struktur kepengurusan DPRa
(4)    Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musra) ditetapkan melalui Musyawarah DPRa

Pasal 20 Pengambilan Keputusan
(1)    Semua keputusan dalam musyawarah HUPPAZ dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)    Suara terbanyak (voting) dilakukan sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak mencapai tujuan.


BAB V
ATRIBUT ORGANISASI


Atribut-atribut keorganisasian dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi.


BAB VI
PENUTUP


(1)    Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Kapek pada Musyawarah Besar (Mubes) I HUPPAZ
(2)    Amandemen atas Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Luar Biasa (Muslub) HUPPAZ
(3)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari.


Ditetapkan di Narmada,
Tanggal : 22 Juli 2008


Pimpinan Sidang

KETUA

 (H. HUSNUL SABANDI, S.Pd.I)
   
SEKRETARIS

(AHMAD MUNADI, S.Pd.I)


 
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES)
HIMPUNAN ALUMNI PONDOK PESANTREN AL-AZIZIYAH


BAB I
TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 1
Tugas dan wewenang mubes adalah :
(1)    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi
(2)    Menilai Laporan Pertanggung jawaban DPP HUPPAZ
(3)    Memilih Ketua Umum HUPPAZ


BAB II
PESERTA MUBES

Pasal 2
(1)    Peserta Mubes terdiri dari :
a.    Unsur Dewan Syuro HUPPAZ
b.    Unsur DPP HUPPAZ
c.    Delegasi terdiri dari unsur : DPW, DPC dan DPRa HUPPAZ
(2)    Persyaratan, jumlah dan perincian peserta Mubes ditetapkan oleh DPP HUPPAZ


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

(1)    Peserta Mubes mempunyai hak suara dan hak bicara
(2)    Penggunaan hak suara dan hak bicara diatur oleh Pimpinan Sidang
(3)    Setiap peserta Mubes wajib mematuhi semua peraturan dan tata tertib Mubes
(4)    Setiap peserta Mubes tidak diperkenankan meninggalkan sidang sebelum  sidang berakhir


BAB IV
PIMPINAN MUBES

(1)    Mubes dipimpin oleh seorang pimpinan sidang yang dibantu oleh seorang sekretaris sidang dan seorang notulen.
(2)    Pimpinan Mubes bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan Mubes
(3)    Pimpinan Mubes berhak memperjelas serta menyimpulkan setiap pendapat yang disampaikan peserta mubes
(4)    Pimpinan mubes berhak memperingatkan atau menghentikan pembicaraan, baik karena pertimbangan waktu atau dianggap tidak searah dengan pokok persoalan
(5)    Pimpinan Mubes berhak mengeluarkan peserta Mubes dari ruang persidangan apabila yang bersangkutan tidak mematuhi tata tertib persidangan.



BAB V
KORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1)    Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka putusan sidang diambil melalui voting.
(2)    Putusan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta


BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DPP HUPPAZ

(1) Laporan Pertanggung jawaban DPP HUPPAZ disampaikan melalui rapat pleno


BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM HUPPAZ

(1)    Pemilihan Ketua Umum HUPPAZ dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan
(2)    Setiap delegasi berhak mengajukan satu nama calon Ketua Umum HUPPAZ
(3)    Syarat Calon Ketua Umum harus mendapat dukungan minimal 5 suara
(4)    Pemilihan Ketua Umum HUPPAZ dilakukan secara langsung, bebas, profesional dan transparan.



BAB VIII
PENUTUP

Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari.





Ditetapkan di__________________,
Tanggal :__________________


Pimpinan Sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar